Hi, berjumpa kembali, di kesempatan akan membawakan mengenai mobil mewah lamborghini raffi ahmad Yuk, Ketahui Kisaran Pajak Mobil Mewah Macam Lamborghini sampai Porsche - Tribunnews.com simak selengkapnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia kita kenal bahwa mobil yang dikategorikan masuk ala kategori mobil mewah adalah yang harganya lebih dari Rp 1 miliar.
Pastinya mobil yang memiliki kualitas segitu macam-macam, ucap saja Porsche, Ferrari, Maserati serta definit saja Lamborghini.
Nah penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kenapa di Jakarta berlimpah amat sangat yang nunggak?
Pajak yang ditangguhkan ala supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dengan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang kualitas jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.
Gimana, mantap kan? Tunggu dulu lagi sedia lagi yang bisa bikin kalian apa lagi melongo.
Baca: Pelayanan Kantor PLN Area Tanjungpriok Dipindah ke sisi Kantor Wali Kota
Masih dari Lamborghini Aventador AT dengan kualitas Rp 5,8 miliar, pajaknya ialah sebesar Rp 129,02 miliun tiap tahunnya.
Sementara untuk Italia dengan California, dengan kualitas jual Rp 5,84 miliar dengan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya sendiri-sendiri sebesar Rp 122,96 miliun dengan Rp 100 juta.
Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya ialah Rp 57,2 juta.
oke detil perihal Yuk, Ketahui Kisaran Pajak Mobil Mewah Macam Lamborghini sampai Porsche - Tribunnews.com semoga info ini berfaedah terima kasih
Artikel ini diposting pada label , tanggal 24-08-2019, di kutip dari https://www.tribunnews.com/otomotif/2018/01/15/yuk-ketahui-kisaran-pajak-mobil-mewah-macam-lamborghini-sampai-porsche
No comments:
Post a Comment