Tuesday, August 20, 2019

Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah Mobil 2 Pintu Mewah

Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah

Allow, selamat sore, artikel ini akan membawakan mengenai mobil 2 pintu mewah Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah simak selengkapnya 

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) arah ajukan penerimaan suap, tercantel transaksi jual beli sel berlebih-lebihan dan anugerah izin asing biasa terhadap narapidana.

Penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein membuat Wakil Ketua KPK Laode M Syarief prihatin. Sebab, Wahid anyar menjabat panca bulan tetapi pernah memiliki dobel anggota mobil mewah.

"Yang bikin kesal abdi adalah Kalapasnya anyar bulan Maret menjabat, pernah 2 mobil yang beliau dapat," perkataan Laode detik konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).

Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah

Laode mengatakan, tarif sel berlebih-lebihan diterima Wahid melalui stafnya bernama Hendry Saputra. Sementara belah narapidana yang ingin mendapat fasilitas berlebih-lebihan di selnya, melalui perantara bernama Andri Rahmat, narapidana kriminalitas umum.

Dalam afair ini, anyar terkuak Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan instrumen satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang jelas melepaskan suap kepada Kalapas Sukamiskin agar memperoleh sel layaknya di rumah. Hal itu kedapatan detik barisan penyidik KPK menciptakan uang Rp 139.300.000 dan catatan akar uang detik menggeledah sel Fahmi, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Ditemukan Uang dan 2 Mobil

Di adres Wahid barisan mengamankan uang Rp 20.505.000 dan USD 1.410, beserta dobel anggota mobil. Kemudian di adres staf Wahid, Hendry, KPK menyita uang Rp 27.255.000.

Wahid ditangkap bersama stafnya, Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana yang jadi corong Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka arah afair suap.

Sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan menduga melampaui Pasal 12 a ataupun b ataupun Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sama dengan menduga diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan ataupun Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap, disangkakan menduga melampaui Pasal 5 Ayat 1 a ataupun b ataupun Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sama dengan menduga diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan hendak mencari tahu fakta berita yang melibatkan Kepala Lapas Wanita Klas II Sukamiskin Surta Duma. Sebab, napi wanita bernama Melanti binti Anton disebut-sebut kabur detik Surta cukup bermain ponsel.

oke penjelasan perihal Baru 5 Bulan Menjabat, Kalapas Sukamiskin Peroleh 2 Mobil Mewah semoga info ini berfaedah salam

Artikel ini diposting pada tag , tanggal 21-08-2019, di kutip dari https://www.liputan6.com/news/read/3596235/baru-5-bulan-menjabat-kalapas-sukamiskin-peroleh-2-mobil-mewah

No comments:

Post a Comment